banner 728x250

Bobol Rumah Kosong, Residivis di Samarinda Gondol Brankas Berisi Rp150 Juta

SAMARINDA, BorneoPost – Aksi pencurian yang menyasar rumah kosong di Samarinda Seberang berhasil diungkap cepat oleh jajaran Polresta Samarinda. Seorang residivis berinisial F (37) ditangkap kurang dari 24 jam setelah membobol rumah warga dan membawa kabur brankas berisi uang tunai, emas, serta sejumlah barang berharga senilai sekitar Rp150 juta.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengatakan, kasus tersebut sempat menjadi perhatian publik lantaran kerugian yang dialami korban cukup besar dan ramai diperbincangkan di media sosial.

“Ini merupakan kasus pencurian yang cukup meresahkan masyarakat. Berkat kerja cepat tim gabungan, pelaku berhasil diamankan bersama sebagian besar barang bukti hasil kejahatan,” ujar Hendri saat konferensi pers di Lobby Mako Polresta Samarinda, Kamis (4/6/2026).

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (31/5/2026) saat rumah korban dalam keadaan kosong. Korban bersama keluarganya meninggalkan rumah sejak pagi untuk beraktivitas di Kota Samarinda. Namun ketika kembali beberapa jam kemudian, mereka mendapati rumah telah dibobol dan brankas yang disimpan di dalam kamar raib.

Di dalam brankas tersebut tersimpan uang tunai Rp85 juta, emas logam mulia seberat 25 gram, cincin emas, serta sejumlah dokumen penting. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp150 juta.

Hasil penyelidikan mengungkap pelaku beraksi seorang diri menggunakan sepeda motor. Sebelum menjalankan aksinya, F berkeliling mencari rumah yang tampak tidak berpenghuni. Setelah menemukan sasaran, ia sempat mencoba masuk melalui pintu depan, namun gagal.

Tak kehabisan akal, pelaku kemudian menuju bagian belakang rumah dan merusak akses pintu dapur untuk masuk ke dalam bangunan.

Kapolsek Samarinda Seberang AKP A. Baihaki menjelaskan, setelah berhasil masuk, pelaku langsung membawa kabur brankas milik korban ke sebuah rumah kontrakan di kawasan Jalan Bung Tomo.

“Brankas tersebut kemudian dibuka secara paksa menggunakan pisau dan kunci roda. Setelah terbuka, pelaku mengambil seluruh isi yang dianggap bernilai,” jelas Baihaki.

Dari hasil kejahatan itu, sebagian uang telah dihabiskan pelaku untuk membeli sepeda motor, telepon genggam, memenuhi kebutuhan sehari-hari, membeli minuman keras, hingga bermain judi online jenis slot.

Meski demikian, polisi berhasil menyelamatkan sebagian besar harta milik korban. Saat penangkapan, petugas menemukan uang tunai sekitar Rp61 juta, emas logam mulia 25 gram, cincin emas, serta sejumlah barang berharga lainnya yang masih berada dalam penguasaan tersangka.

Polisi juga mengungkap bahwa F bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Pria tersebut tercatat sebagai residivis kasus pencurian dan pernah menjalani hukuman atas perkara serupa pada 2020.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku tidak mengenal korban dan tidak memiliki hubungan apa pun dengan keluarga korban. Ia mengaku memilih rumah tersebut semata karena terlihat kosong dan dinilai mudah menjadi sasaran pencurian.

Kini F harus kembali berhadapan dengan proses hukum. Ia dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Penggunaan sistem pengamanan tambahan serta penyimpanan barang berharga di tempat yang aman dinilai penting untuk mencegah tindak kejahatan serupa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *