TANJUNG REDEB, borneoPost – Anang Saprani, selaku kepala kesatuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Berau angkat bicara terkait menjamurnya retail nasional dikabupaten Berau.
Dirinya yang mendapat kesempatan berbicara di Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang di gelar oleh komisi II DPRD beberapa hari lalu mengatakan,Bahwasanya dirinya selaku Kasatpol PP menganggap momen tersebut sangat berharga baginya karena telah di undang pada RDP dikesempatan itu.
Dirinya menjelaskan,Terkait menjamurnya Retail Nasional dikabupaten berau, dirinya melaporkan bahwasanya untuk kecamatan gunung tabur yang kebetulan kelurahan tersebut merupakan tempat tinggal nya saat ini, di daerah tersebut memiliki retail nasional sebanyak 3 retail, sedangkan pada Perda yang ada tidak boleh mendirikan 2 retail nasional yang sam di satu kelurahan.
“Retail yang saya maksud 2 Alfamidi dan 1 Indomaret,”ucapnya.
Sebagai tugas dan tanggung jawab saya sebagai Kasat pol PP salah satu bangunan retail nasional yang ada disana akan ia bongkar halaman depannya, dikarenakan memakan parit jalan dan bahu jalan. Komplain pun sudah dirinya sampaikan kepada pihak indomaret tersebut namun sampai sekarang belum ada respon sama sekali.
“Bahkan ibu camat gunung tabur sendiri telah 2 kali memanggil pihak indomaret, namun tidak di indahkan juga,”ujarnya.
Dengan tegas dirinya mengungkapkan, akan bekerjasama dengan pihak Dinas pengerjaan uum dan penataan ruang (DPUPR) berupa meminjam alat berat nya untuk proses pembongkaran halaman depan indomaret yang menutupi parit jalan tersebut.
“Jujur sudah saya sampaikan sejak awal dibangun retail tersebut sudah saya beri peringatan,”ujarnya.
Jadi pada kesempatan tersebut dirinya sampaikan agar bisa sama-sama menjadi jalan keluar nya agar pihak indomaret tersebut juga bisa cepat untuk mengambil tindakan yang benar.
“Bahkan laporan masyarak juga sudah ada. Terkait bangunan yang menutupi parit tersebut,”jelasnya.
Selanjutnya, terkait dengan Permendagri tahun 2021 dirinya sepakat dan siap, apalagi berkaitan dengan jadwal operasional yang sudah ditentukan berdasarkan perda yang ada.
“Yang dimana isi perda tersebut berbunyi diskon setengah jam,”jelasnya .
Menurutnya, utuk perijinan retail tersebut dikatakannya main salip karena seharusnya perijinan nasional tersebut melalui Online single submission (OSS) dan bila memacu pada perijinan OSS yang ada seolah-olah perda yang kita miliki sudah di abaikan oleh pihaknya.
“Jangan sampai juga mereka seenak-enaknya dengan peraturan yang mereka pakai saat ini,”bebernya.
Ia Sepakat kembali terkait dengan demokrasional seperti yang disampaikan oleh pak yusuf anggota DPRD berau terkait pembentukan tim khusus, pada prinsipnya dirinya mengatakan siap.
“Jadi untuk indomaret yang ada di gunung tabur, lebih baik minta estimasi waktu pembongkaran pada kesempatan ini, bila tidak secepatnya akan kami bongkar,”pungakasnya.(PiN/ADV)