DPRD Berau Warning Perusahaan Soal THR, Ratna: Jangan Tunggu Aturan Terbit

TANJUNG REDEB – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, DPRD Kabupaten Berau mengingatkan seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut agar tidak menunda pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja.

Sekretaris Komisi III DPRD Berau, Ratna, menegaskan bahwa kewajiban pembayaran THR setiap tahun selalu menjadi perhatian lembaganya karena berkaitan langsung dengan kesejahteraan tenaga kerja.

“Ini selalu menjadi perhatian kami. Karena itu, kami kembali mengingatkan seluruh perusahaan agar menjalankan kewajibannya,” ujarnya.

Ratna menekankan, perusahaan tidak perlu menunggu terbitnya surat edaran resmi dari pemerintah pusat untuk menunaikan kewajiban tersebut. Meski aturan teknis biasanya diterbitkan sebagai turunan regulasi nasional, komitmen perusahaan terhadap hak pekerja seharusnya menjadi prioritas utama.

Berkaca pada kebijakan tahun-tahun sebelumnya, pembayaran THR umumnya diwajibkan paling lambat satu minggu sebelum Lebaran. Ia berharap perusahaan di Berau dapat menyalurkan THR lebih awal agar pekerja memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan kebutuhan hari raya.

“Pembayaran lebih awal tentu akan memberikan keleluasaan bagi pekerja dalam menyambut Idulfitri,” katanya.

Politikus Partai Golkar itu juga memastikan DPRD akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengawasi pelaksanaan pembayaran THR agar berjalan sesuai ketentuan.

Ia bahkan membuka ruang pengaduan bagi pekerja yang merasa haknya tidak dipenuhi. “Kepatuhan perusahaan dalam membayar THR akan menjadi perhatian kami. Jika ada yang tidak menerima haknya, silakan sampaikan kepada DPRD,” tegasnya.

Peringatan tersebut menjadi sinyal bahwa DPRD Berau tidak ingin persoalan keterlambatan atau pengabaian pembayaran THR kembali terjadi, terutama di tengah kebutuhan masyarakat yang meningkat menjelang hari raya.

Arifin/Adv

Exit mobile version