TANJUNG REDEB, BorneoPost – Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau kembali memusnahkan ratusan barang bukti dari berbagai tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Langkah tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus wujud komitmen kejaksaan dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi penegakan hukum.
Pemusnahan barang bukti dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Berau, Selasa (28/7/2026), dan disaksikan sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta instansi penegak hukum terkait.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R/PAPBB) Kejari Berau, Deka Fajar Pranowo, mengungkapkan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 130 perkara pidana yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap sepanjang Februari hingga Juli 2026.
“Seluruh barang bukti yang dimusnahkan hari ini telah inkracht. Sebagai eksekutor putusan pengadilan, Kejaksaan berkewajiban melaksanakan amar putusan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pelaksanaan pemusnahan merupakan bagian dari tugas dan kewenangan Kejaksaan sebagaimana diamanatkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Undang-Undang tentang Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya dalam menjalankan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dari 130 perkara yang dieksekusi, kasus narkotika masih mendominasi dengan total 63 perkara. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkoba masih menjadi ancaman serius di Kabupaten Berau.
Selain perkara narkotika, Kejari Berau juga memusnahkan barang bukti dari 17 perkara tindak pidana asusila dan kekerasan seksual, serta 18 perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda (oharda) yang mencakup kasus pencurian, penipuan, penggelapan, perjudian, penganiayaan hingga pembunuhan.
Tidak hanya itu, barang bukti dari satu perkara tindak pidana uang palsu turut dimusnahkan. Sementara itu, ratusan botol minuman keras hasil penindakan dari 31 perkara tindak pidana ringan (tipiring) juga dihancurkan dalam kegiatan tersebut.
Menurut Deka, pemusnahan barang bukti tidak hanya dimaknai sebagai pemenuhan kewajiban administratif dan hukum, tetapi juga merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat bahwa seluruh barang bukti yang telah diputus pengadilan tidak lagi memiliki peluang untuk disalahgunakan.
“Melalui kegiatan ini kami ingin menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Berau dalam mewujudkan penegakan hukum yang transparan, akuntabel, serta mampu memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi dukungan seluruh pihak yang selama ini bersinergi dalam proses penegakan hukum, mulai dari aparat penegak hukum, Pemerintah Kabupaten Berau, Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, hingga berbagai instansi terkait.
Menurutnya, kolaborasi yang telah terjalin menjadi modal penting dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di Kabupaten Berau.
“Sinergi yang baik ini harus terus kita pelihara agar tercipta lingkungan yang aman, tertib, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya.
Pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Berau, Polres Berau, Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, serta sejumlah instansi terkait sebagai bentuk pengawasan dan transparansi dalam pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.












