BERAU, BorneoPost – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Berau resmi menetapkan nilai kadar zakat fitrah dan fidyah untuk Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Berau Nomor 39 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 11 Februari 2026 di Tanjung Redeb.
Kepala Kantor Kemenag Berau, Kabul Budiono, menjelaskan bahwa zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki kelebihan nafkah pada hari dan malam Idul Fitri, baik untuk dirinya maupun orang yang menjadi tanggungannya. Zakat tersebut wajib ditunaikan sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri.
“Penetapan ini dilakukan agar masyarakat memiliki pedoman yang jelas dalam menunaikan zakat fitrah dan fidyah tahun ini, khususnya di wilayah Kabupaten Berau,” ujarnya.
Dalam keputusan tersebut, ditetapkan bahwa zakat fitrah dalam bentuk beras sebesar minimal 2,5 kilogram per jiwa, disesuaikan dengan beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari.
Sementara jika dibayarkan dalam bentuk uang, besarannya disesuaikan dengan harga beras di pasaran dengan tiga kategori, yakni:
· Kategori tertinggi: 2,5 kg x Rp20.000 = Rp50.000 per jiwa
· Kategori menengah: 2,5 kg x Rp16.800 = Rp42.000 per jiwa
· Kategori terendah: 2,5 kg x Rp14.000 = Rp35.000 per jiwa
Selain zakat fitrah, Kemenag Berau juga menetapkan besaran fidyah bagi umat Muslim yang tidak mampu menjalankan puasa karena alasan syar’i.
Pembayaran fidyah dapat dilakukan dalam bentuk makanan pokok sebesar satu mud atau setara 0,675 kilogram beras ditambah lauk pauk per hari. Jika dibayarkan dalam bentuk uang, nilainya ditetapkan sebesar Rp40.000 per hari per jiwa.
Kabul Budiono menegaskan, penetapan nilai zakat fitrah dan fidyah ini merupakan hasil rapat koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Berau serta perwakilan organisasi kemasyarakatan dan lembaga keagamaan Islam pada 11 Februari 2026.
Ia berharap masyarakat dapat menunaikan kewajiban zakat tepat waktu dan menyalurkannya melalui lembaga resmi agar distribusinya lebih terarah dan tepat sasaran.
“Zakat fitrah bukan hanya kewajiban ibadah, tetapi juga instrumen sosial untuk membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan agar dapat merasakan kebahagiaan di hari raya,” tutupnya.
Keputusan ini berlaku khusus di wilayah Kabupaten Berau sejak tanggal ditetapkan.
