banner 728x250

Kuota Masih Tersedia, UMK Berau Diminta Segera Urus Sertifikat Halal Gratis

BERAU, BorneoPost – Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Kabupaten Berau diminta tidak menyia-nyiakan kesempatan memperoleh sertifikat halal secara gratis. Pasalnya, kuota Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) yang disediakan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk Kalimantan Timur masih tersedia sekitar 6.500 kuota.

Program tersebut dinilai menjadi peluang strategis bagi pelaku usaha, khususnya sektor makanan dan minuman, untuk meningkatkan daya saing produk sekaligus memenuhi ketentuan sertifikasi halal yang akan semakin dibutuhkan dalam dunia usaha.

Pendamping Proses Produk Halal (P3H) YAHIDA Kalimantan Timur, Indra Kurniawan, mengatakan masih banyak pelaku UMK yang belum memanfaatkan program tersebut karena menganggap proses pengurusannya rumit dan memerlukan biaya besar.

Padahal, melalui program SEHATI, seluruh tahapan pengajuan sertifikat halal dapat dilakukan tanpa biaya dengan pendampingan resmi dari tenaga pendamping yang telah terdaftar di BPJPH.

“Kuota untuk Kalimantan Timur masih tersisa sekitar 6.500-an. Ini kesempatan yang sangat baik bagi pelaku usaha di Berau untuk memperoleh sertifikat halal secara gratis sebelum kuotanya habis,” ujarnya, Rabu (18/6/2026).

Menurut Indra, sertifikat halal kini tidak hanya berfungsi sebagai jaminan kehalalan produk bagi konsumen, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk meningkatkan kepercayaan pasar dan memperluas peluang usaha.

Produk yang telah mengantongi sertifikat halal memiliki peluang lebih besar untuk masuk ke jaringan toko modern, swalayan, hotel, hingga mengikuti berbagai program pembinaan dan bantuan pemerintah.

Proses pendampingan dilakukan melalui Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) Halal Center Yayasan Anwarul Hidayah (YAHIDA), mulai dari tahap pendaftaran hingga sertifikat diterbitkan.

“Pelaku usaha tidak perlu khawatir atau bingung dengan prosedurnya. Kami mendampingi dari awal sampai sertifikat halal terbit,” katanya.

Saat ini terdapat delapan orang pendamping P3H YAHIDA yang bertugas di Kabupaten Berau dan siap membantu pelaku usaha yang ingin mengajukan sertifikasi halal.

Selain pendampingan sertifikasi halal, pihaknya juga membantu pelaku usaha yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Dokumen tersebut menjadi salah satu syarat utama dalam pengajuan sertifikat halal.

“Jika belum memiliki NIB, kami bantu proses pengurusannya terlebih dahulu. Jadi seluruh tahapan bisa didampingi tanpa biaya,” jelasnya.

Indra menerangkan, apabila seluruh dokumen dan persyaratan telah lengkap, proses penerbitan sertifikat halal umumnya dapat diselesaikan dalam waktu relatif singkat, yakni sekitar dua hingga tiga minggu.

“Kalau dokumennya lengkap dan proses verifikasi berjalan lancar, sertifikat halal biasanya terbit dalam waktu dua sampai tiga minggu,” ungkapnya.

Ia menilai masih banyak pelaku usaha yang baru mengurus sertifikasi ketika dibutuhkan untuk keperluan tertentu. Padahal, sertifikat halal seharusnya dipandang sebagai investasi usaha jangka panjang yang dapat meningkatkan kredibilitas produk di mata konsumen.

Karena itu, para pelaku UMK di Berau diimbau segera memanfaatkan program SEHATI selama kuota gratis masih tersedia, terlebih menjelang penerapan kewajiban sertifikasi halal yang akan diberlakukan secara lebih luas pada Oktober 2026.

“Jangan menunggu sampai menjadi kebutuhan mendesak. Selama masih ada kuota gratis, manfaatkan kesempatan ini. Kami siap mendampingi pelaku usaha hingga sertifikat halal terbit,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *