Mahasiswa Berau Kepung Kantor Gubernur, Bongkar Dugaan Pemalsuan SK PDAM dan Tertutupnya Data Reklamasi Tambang

Samarinda, BorneoPost — Dugaan pemalsuan tanda tangan Bupati Berau dan kabut tebal ketertutupan data reklamasi tambang kembali disorot tajam. Senin (19/1/2026) kemarin. puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Keluarga Pelajar Mahasiswa Kabupaten Berau (KPMKB) Samarinda menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur, menuntut kejelasan hukum dan keterbukaan informasi publik.

Dalam aksi tersebut, mahasiswa menilai penegakan hukum atas dugaan pemalsuan tanda tangan Bupati Berau pada Surat Keputusan kenaikan tarif Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) tahun 2025 berjalan lamban. Meski kasus ini telah bergulir hampir satu tahun, mahasiswa menilai belum terlihat keseriusan aparat penegak hukum untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab.

Ketua KPMKB Samarinda, Marianus Oky, menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar konflik administrasi, melainkan menyangkut hak dasar masyarakat atas air bersih.

“Keputusan ini berdampak langsung ke warga. Tapi sampai hari ini, kasus dugaan pemalsuan tanda tangan itu seperti menguap tanpa kejelasan,” tegas Marianus di hadapan massa aksi.

Dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut berkaitan dengan SK kenaikan tarif PDAM Berau yang memicu lonjakan drastis biaya sambungan air. Sejumlah warga dilaporkan harus membayar hingga Rp9 juta, melonjak tajam dari tarif sebelumnya yang hanya sekitar Rp300 ribu. Kondisi ini dinilai semakin membebani masyarakat di tengah tekanan ekonomi.

Tak berhenti pada isu air bersih, mahasiswa juga membuka kembali persoalan lama yang tak kunjung tuntas: reklamasi pascatambang di Kabupaten Berau. Mereka menilai hingga kini tidak ada keterbukaan mengenai sejauh mana kewajiban reklamasi dijalankan oleh perusahaan tambang yang beroperasi di daerah tersebut.

“Lubang-lubang tambang masih menganga, tapi datanya tertutup. Masyarakat tidak pernah tahu berapa yang sudah direklamasi dan berapa yang dibiarkan,” ujar Marianus.

Menurut mahasiswa, lubang bekas tambang yang belum direklamasi bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam keselamatan warga, terutama karena sebagian berada di dekat permukiman dan lahan produktif. Namun hingga kini, publik tidak memiliki akses terhadap data resmi jumlah lubang tambang yang telah dipulihkan maupun yang masih terbengkalai.

Situasi tersebut memunculkan dugaan lemahnya pengawasan pemerintah terhadap kewajiban reklamasi, sekaligus minimnya transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam di Kabupaten Berau.

Saat audiensi dengan perwakilan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, mahasiswa menerima penjelasan bahwa dugaan pemalsuan tanda tangan Bupati Berau seharusnya dapat diselesaikan di tingkat daerah. Pemerintah provinsi juga meminta aparat kepolisian untuk mengusut tuntas perkara tersebut.

Sementara itu, Inspektur Tambang Kalimantan Timur, Andi Luthfi, menyampaikan fakta mengejutkan. Ia mengungkapkan bahwa inspektur tambang di daerah tidak pernah dilibatkan dalam evaluasi jaminan reklamasi maupun pelaksanaan reklamasi perusahaan tambang di Berau.

“Seluruh data jaminan reklamasi ada di Jakarta. Inspektur tambang penempatan Kaltim sampai sekarang belum pernah dilibatkan dalam evaluasi. Data luasan lahan yang direklamasi maupun yang masih terbuka semuanya ada di pusat,” ungkap Andi.

Ia pun menyarankan mahasiswa untuk langsung menyurati Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) guna memperoleh data resmi terkait reklamasi tambang di Kabupaten Berau.

Aksi mahasiswa ini menjadi sinyal keras bahwa persoalan tata kelola air bersih dan tambang di Berau tidak bisa lagi diselesaikan setengah-setengah. Mahasiswa menegaskan akan terus mengawal kasus dugaan pemalsuan SK PDAM dan mendesak keterbukaan penuh data reklamasi tambang demi kepentingan masyarakat dan keselamatan lingkungan.

Exit mobile version