Berau, BorneoPost — Praktik penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak dan zat kimia berbahaya kembali mencuat di perairan Kabupaten Berau. Dugaan maraknya illegal fishing ini mendapat sorotan tajam dari Anggota Komisi II DPRD Berau, Sutami, yang menilai pemerintah belum hadir secara efektif dalam menangani kerusakan ekosistem laut yang semakin parah.
“Penggunaan bom ikan dan bahan kimia seperti potasium bukan hanya merusak terumbu karang, tetapi juga menciptakan keresahan sosial di tengah masyarakat nelayan,” ujar Sutami saat ditemui usai rapat kerja.
Menurutnya, bila praktik ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin konflik horizontal antarwarga akan terjadi. Ia menekankan bahwa pemerintah daerah perlu mengambil langkah nyata, bukan sekadar retorika, guna mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri.
Sebagai langkah preventif, Sutami mengusulkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Anti-Bom Ikandi tingkat kecamatan dan kampung.
Ia optimistis masyarakat akan mendukung inisiatif tersebut, meski membutuhkan tambahan anggaran. “Pelakunya bisa jadi dari masyarakat sekitar, tapi banyak juga warga yang justru menolak praktik merusak ini,” katanya.
Tak hanya berhenti pada penindakan di lapangan, Sutami juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas asal-usul bahan peledak yang digunakan para pelaku.
Ia mencurigai adanya jalur distribusi lintas negara yang menyuplai bom ikan dari luar, termasuk dari negara tetangga seperti Malaysia. “Kalau alatnya terus bisa masuk, maka praktiknya akan tetap ada. Rantai suplai harus diputus,” tegasnya.
Ia pun mengapresiasi sejumlah penangkapan yang telah dilakukan aparat, namun mengkritik minimnya jumlah personel di lapangan. Mengingat luasnya wilayah laut Berau, penindakan hanya akan efektif jika dibarengi dengan peningkatan kapasitas pengawasan serta pelibatan aktif masyarakat.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Berau maupun instansi penegak hukum terkait usulan pembentukan Satgas dan penguatan pengawasan distribusi bahan peledak.
Praktik bom ikan bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman nyata bagi keberlanjutan sumber daya laut dan ketahanan sosial masyarakat pesisir. Pemerintah dituntut tidak lagi menutup mata.