Naik 1,5 Triliun, APBD Perubahan 2023 Kabupaten Berau Ditetapkan 5,1 Triliun

TANJUNG REDEB – Bupati Berau Sri Juniarsih bersama Wakil Bupati Berau, Gamalis mengikuti pelaksanaan rapat Paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi DPRD Berau, terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2023, di gedung DPRD Berau, Selasa (5/9/23).

Dari pantauan media ini, seluruh fraksi yang menyampaikan pendapat akhirnya, menyetujui Raperda Perubahan APBD Tahun 2023. Namun, ada beberapa catatan, yang harus jadi perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau.

Bupati Berau, Sri Juniarsih pun memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran anggota DPRD Berau, yang telah menyampaikan pandangan akhir dan persetujuan atas Raperda Perubahan APBD 2023 yang telah disahkan menjadi Perda.

Tak hanya itu, ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten dan DPRD Berau atas kerjasama dan partisipasi yang maksimal, dalam seatiap proses pembahasan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.

“Berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda Perubahan APBD 2023 ini sebelum ditetapkan, akan disampaikan terlebih dahulu kepada Pemerintah Propinsi Kaltim paling lambat 3 hari kerja setelah dilakukan persetujuan bersama untuk di Evaluasi yang kemudian ditetapkan melalui keputusan Gubernur Kaltim,” jelasnya.

Sri mengatakan, APBD Perubahan 2023 ditetapkan sebesar Rp 5,1 triliun lebih. Secara garis besar terdapat penambahan baik dari sisi pendapatan maupun dari sisi belanja.

Dijelaskannya, dari sisi pendapatan daerah secara keseluruhan setelah perubahan menjadi Rp 4,3 triliun lebih dari anggaran semula berkisar Rp 3,6 triliun lebih. Maka, terjadi kenaikan sebesar Rp 735 miliar lebih setelah perubahan.

Adapun pendapatan daerah yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) setelah perubahan menjadi Rp 259 miliar yang sebelumnya Rp 240 miliar. Dari sini terjadi kenaikan sebesar Rp 18,5 miliar dari anggaran semula.

Lalu, pendapatan transfer pemerintah pusat setelah perubahan menjadi Rp 3,3 triliun dari anggaran semula sekitar Rp 2,7 triliun. Ini, terjadi kenaikan sebesar Rp 549 miliar dari anggaran sebelumnya.

Selanjutnya, pendapatan transfer antar daerah, setelah perubahan menjadi Rp 739 miliar, terjadi kenaikan sebesar Rp 115 miliar dari anggaran semula sebesar Rp 623 miliar.

Sementara belanja daerah setelah perubahan menjadi sebesar Rp 5,1 triliun, terjadi kenaikan belanja sebesar Rp 1,5 triliun dari anggaran semula sebesar Rp 3,6 triliun.

Adapun belanja daerah terdiri dari belanja operasi setelah perubahan sebesar Rp 2,1 triliun terjadi kenaikan sebesar Rp 525 miliar

dari anggaran semula sebesar Rp 1,6 triliun.

“Kenaikan belanja operasi tersebut terjadi pada jenis belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah serta belanja bantuan sosial,” jelasnya

Sementara belanja modal setelah perubahan sebesar Rp 2,5 triliun terjadi kenaikan sebesar Rp 952 miliar dari anggaran semula sebesar Rp 1,6 triliun.

“Kenaikan terjadi pada belanja modal peralatan dan mesin, belanja gedung dan bangunan, belanja jalan, jaringan dan irigasi serta belanja aset tetap lainnya,” lanjut Sri.

Sedangkan belanja tidak terduga yang semula sebesar Rp 20 miliar, setelah perubahan sebesar Rp 25 miliar, terjadi kenaikan sebesar Rp 4,7 miliar dari anggaran semula.

Untuk belanja transfer setelah perubahan sebesar Rp 439 miliar terjadi kenaikan sebesar Rp 52 miliar dari anggaran semula sebesar Rp 386 miliar.

Untuk penerimaan pembiayaan, khususnya SiLPA tahun sebelumnya sebesar Rp 802 miliar, dimana pada APBD murni 2023 tidak dianggarkan SiLPA. Sedangkan dari sisi pengeluaran pembiayaan, setelah perubahan dianggarkan sebesar Rp 2 triliun.

“Di sini terjadi defisit setelah perubahan sebesar Rp 800 miliar. Defisit tersebut akan ditutupi melalui pembiayaan yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran 2022,” tutupnya. (PIN/ADV)

Exit mobile version