Pemekaran Berau Pesisir Selatan Masih Terganjal Moratorium

TANJUNG REDEB, Borneopost.com – Usulan pemekaran Kabupaten Berau Pesisir Selatan (BPS) kembali mencuat. Usulan itu disampaikan Kepala Kampung Sumber Agung, Edi Santoso, dalam musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) tingkat Kecamatan Batu Putih, Rabu (1/3/2023) lalu.

Dia mengatakan bahwa persyaratan-persyaratan pemekaran Kabupaten Berau Pesisir Selatan sudah diterima oleh pemerintah pusat. Bahkan, sudah ada berita acara tanda terimanya.

“Kami bersama Ketua Papdesi Kabupaten Berau ke Jakarta untuk memasukkan persyaratan-persyaratan yang mesti dipenuhi. 7 tembusan sudah diterima secara resmi oleh bagian kepresidenan, Mendagri, Menkumham, DPR RI, dan Menteri Keuangan. Persyaratan dari bawah, dari bupati, persiapan lahan, itu sudah lengkap,” sambungnya.

Menanggapi usulan itu, Ketua DPRD Berau Madri Pani menerangkan bahwa pemekaran kabupaten sebenarnya belum bisa direalisasi karena moratorium pemekaran wilayah oleh pemerintah pusat belum dicabut. Alasannya, jika pemekaran itu dilakukan, maka Papua setiap tiga bulan akan dimekarkan.

“Itu bahasanya Mendagri kemarin. Kami kemarin beserta anggota DPR ke sana. Karena saya paham, ada beberapa kabupaten yang mau dimekarkan termasuk Berau. Nanti kalau ada perubahan ya kita menunggu kepastian saja. Siapa tahu dengan adanya IKN ini, ada namanya daerah pengecualian untuk pemerataan pembangunan,” jelas Madri Pani.

Senada dengan Madri Pani, Wakil Ketua Komisi III DPRD Berau, Waris menjelaskan bahwa pemekaran tersebut belum terlaksana bukan karena masalah tapal batas. Namun, karena moratorium.

Waris pun membedakan proses pemekaran antara kabupaten yang terdapat di Kaltim dan kabupaten yang terdapat di Papua.

“Kenapa Papua itu pemekaran, karena dia tidak memakai UU Pemerintahan Daerah, tapi dia memakai UU Otonomi Khusus,” ujarnya.

Dalam UU Pemerintahan Daerah dijelaskan bahwa selama belum ada peraturan pemerintah (PP) terkait desain pemerintahan daerah se-Indonesia maka tidak akan terjadi pemekaran. Sampai saat ini, Departemen Dalam Negeri (Depdagri) dan DPR tidak membuat PP tersebut.

“Misalnya di Indonesia ini perlu provinsi berapa, perlu kabupaten berapa, wali kota berapa itu tidak disebut. Nah, selama tidak disusun PP itu, tidak ada pemekaran. Papua kemarin itu mencari celah memakai UU Otonomi Khusus untuk ada pemekaran,” pungkasnya. (Hbp/ADV)

Exit mobile version