banner 728x250
Berita  

Pemerintah Kota Samarinda Memberikan Jadwal Pelayanan Penjualan BBM Pertalite Di SPBU

Samarinda, Borneo Post- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda mengeluarkan surat edaran Nomor 500.11.1/893/100.05 tentang himbauan jam pelayanan penjualan BBM pertalite di SPBU wilayah Kota Samarinda.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu menjelaskan surat edaran tersebut dikeluarkan bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan maraknya pertamini-pertamini terbakar.

“Kondisi lalu lintas antriannya cukup panjang dijam sibuk atau siang hari, kemacetan ini mengakibatkan pemborosan baik yang antri maupun pengguna jalan lainnya, pada transportasi kendaraan yang sering melakukan perlambatan percepatan itu merupakan kegiatan operasional yang akan membuat boros bahan bakar,” ujar Manalu saat dikonfirmasi melalui telepon Jumat, 8 Desember 2023.

Pihaknya menegaskan melalui surat edaran ini mengimbau penjualan BBM jenis Pertalite dialihkan ke malam hari dengan waktu secara masif menyeluruh diseluruh SPBU dan mereduksi penjualan dipertamini-pertamini di kota Samarinda

“Pertaminikan pasti distribusinya dari SPBU melalui pengendara yang memiliki mobil dan juga kendaraan roda dua, tapi dengan ada sistem yang seperti ini, semoga bisa mengurangi kemacetan dijam sibuk dan distribusi ke pertamini-pertamini,” tegasnya.

Dishub Samarinda telah mengadakan rapat dengan PT Pertamina dan seluruh operator SPBU yang di Samarinda pada Senin 4 Desember 2023.

“Kita mengimbau untuk menjalankan surat edaran wali kota tahun 2022 lalu tentang maksimum pembelian pertalite untuk roda dua Rp 50.000 dan roda empat Rp 300.000 kecuali ojek online, tapi dibuktikan dengan mereka memang ojol dan adanya surat pengawasan karena kebanyakan mereka modus, angkut juga demikian dan modus lainnya yang kita tidak ketahui,” pungkasnya.
(deL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *