Polresta Samarinda Kembali Ungkap Kasus Pengedaran Narkoba Jenis Tembakau Gorilla

Samarinda, Borneo Post- Polresta Samarinda berhasil amankan pelaku pengedar Narkotika Sintetis yang biasa dikenal dengan Tembakau Gorilla yang dilakukan oleh tersangka SW.

Kasus ini diungkap oleh Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli pada saat melakukan press rilis di halaman Polresta Samarinda, pada Jumat (16/8/2024).

Berdasarkan pernyataan Kombes Pol Ary Fadli, pelaku diamankan di salah satu Hotel yang berada di kawasan Palaran.

“Untuk waktu penangkapan sendiri pada hari Selasa di jalan Sentosa tepatnya di Hotel Royal Park, jalan Dwikora kelurahan Simpang Pasir Kecamatan Palaran”, ucap Ari.

Ari menyebut, jika pelaku SW tengah belajar meracik sendiri bahan Narkoba jenis ini melalui media sosial.

“Awalnya yang bersangkutan ini belajar meracik membuat Tembakau Gorilla ini dari media sosial yang diarahkan atau digaet oleh seseorang yang sedang dalam penyelidikan kami”, terangnya.

Adapun bahan yang digunakan didapat dari media online atau online shop.

“Kemudian bahan-bahannya adalah tembakau serta bahan utamanya yaitu cairan liquid yang di pesan melalui media online”, ujarnya.

“Harga liquid tersebut per botolnya adalah Rp. 1 Juta, jadi setiap pemesanan ada 10 botol. Kemudian dari proses tersebut, dibuatkan di dalam takaran atau dibuat per pocket, dan ada juga yang dibuat dalam bentuk lintingan rokok yang dijual per batangnya sebesar Rp. 150 ribu”, tambahnya.

Barang bukti berhasil diamankan yakni, sejumlah bahan dasar pembuatan Narkotika Sintetis tersebut, serta sejumlah uang hasil penjualan.

“Barang bukti yang diamankan ada satu pocket Narkotika jenis Tembakau Sintetis jenis Gorilla seberat 5,8 gr, 2 linting rokok, 3 Pocket kecil, 1 Pocket besar dengan berat 155 gr, kemudian ada bahan baku Tembakau Gorilla yang sudah dicampur seberat 48,3 gr dan juga ada alat linting, pemanas, liquid, dan uang hasil penjualan sekitar Rp. 35 Juta”, terangnya.

Berdasarkan informasi, tersangka sendiri sudah melaksanakan kegiatan ini kurang lebih 3 bulan ucap Ari.

“Ada Komunitas dan dijual melalui Online juga. Kami amankan barang bukti ini di rumah yang bersangkutan”, jelasnya.

Pelaku dikenakan pasal 114 Subs Pasal 112, Subs Pasal 111 UU RI Narkotika No 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 6 Tahun, Maksimal 20 Tahun Penjara. (Delvi)

Exit mobile version