Jakarta, BorneoPost – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Dayang Donna Walfiaries Tania alias Donna Faroek, tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. Putri dari mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak, itu ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.
Donna Faroek tampak tertunduk saat dihadirkan dalam konferensi pers KPK, Rabu (10/9/2025)Kemarin. Ia mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan terhitung sejak 9 September hingga 28 September 2025.
“Saudari DDW ditahan untuk 20 hari pertama. Perkara ini terkait dugaan penerbitan izin pertambangan yang dilakukan di luar ketentuan,” ujar Asep.
Kasus ini bermula dari pengurusan perpanjangan enam IUP milik pengusaha Rudy Ong Chandra pada Februari 2015. Dalam prosesnya, Donna Faroek disebut aktif melakukan negosiasi mengenai “biaya” perpanjangan izin.
Awalnya, Donna menolak tawaran Rp1,5 miliar dari seorang perantara. Ia justru meminta angka lebih besar, yakni Rp3,5 miliar. Permintaan tersebut disanggupi pihak Rudy Ong dan uang diserahkan dalam dua tahap di salah satu hotel di Samarinda.
“Dana diserahkan dalam pecahan dolar Singapura melalui dua perantara berbeda. Totalnya Rp3,5 miliar,” ungkap Asep.
Setelah transaksi rampung, dokumen negara berupa SK perpanjangan keenam IUP tersebut diterima pihak Rudy Ong. Ironisnya, dokumen itu bahkan diantarkan oleh seorang pengasuh bayi kepercayaan Donna.
KPK menegaskan bahwa penetapan Donna Faroek sebagai tersangka merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat Rudy Ong Chandra sebagai pemberi suap.
“KPK menemukan peran aktif tersangka DDW dalam proses dugaan korupsi perizinan IUP ini,” tegas Asep.
Kasus ini menambah panjang daftar praktik korupsi di sektor pertambangan yang menjadi perhatian KPK, mengingat nilai ekonominya yang sangat besar serta rawan disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.