TANJUNG REDEB,Borneo Post – Polres Berau menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu yang merupakan hasil pengungkapan kasus dari bulan Desember 2023 sampai januari 2024, yang di laksanakan di ruang Konfrensi Pers Polres Berau, Selasa (27/2/2023).
Dalam release yang di bacakannya, Wakapolres Berau, Kompol Komang Adhi Andhika mengatakan, pada kesempatan tersebut Sat Resnarkoba Berau tengah melaksanakan giat pemusnahan Barang bukti narkotika golongan jenis sabu seberat 643,61 Gram.
“Ini merupakan hasil pengungkapan kasus sejak Desember 2023 sampai Januari 2024,”ucapnya.
Adapun tersangka yang berhasil diamankan selama pengungkapan kasus sebanyak 11 tersangka dari 9 laporan polisi yang masuk sejak Desember 2023 sampai Januari 2024.
“akibat tindak kriminal yang dilakukan kesebelas pelaku akan dikenakan pasal 112 hukuman pidana penjara mulai dari 4 tahun hingga 20 tahun,”ujarnya.
Wakapolres Berau juga menjelaskan, untuk pemusnahan barang bukti sendiri akan dilakukan dengan cara di Blender dan di campur dengan Air Garam selanjut nya di buang kedalam WC.
“Guna barang bukti benar-benar musnah tidak tersisa,”tegasnya.
Dengan adanya pemusnahan barang bukti yang disaksikan oleh sejumlah pihak tersebut, Wakapolres berau berharap agar masyarakat bisa turut berpartisipasi dalam usaha pemutusan rantai peredaran narkotika di bumi batiwakkal. Laporkan kepada pihak polres berau apabila menemukan indikasi-indikasi yang menjurus ke peredaran narkoba.
“Kita akan langsung tindak tegas karena kita berkomitmen akan memberantas peredaran narkotikan di bumi Batiwakkal ini,”tutupnya.
Reporter : Arifin