TANJUNG REDEB, BorneoPost – Pemerintah Kabupaten Berau menyoroti masih banyaknya aset kampung yang belum dimanfaatkan secara optimal, terutama aset berupa lahan. Padahal, jika dikelola secara produktif dan sesuai aturan, aset tersebut dapat menjadi sumber pendapatan baru bagi kampung sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Berau, Muhammad Said, menegaskan bahwa setiap kampung pada dasarnya memiliki berbagai jenis aset, mulai dari lahan, bangunan, hingga peralatan yang bisa dimanfaatkan untuk kegiatan produktif. Menurutnya, aset-aset tersebut tidak seharusnya dibiarkan menganggur tanpa memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Jangan biarkan aset itu menganggur. Kalau memang bisa dimanfaatkan, silakan disewakan atau dikerjasamakan dengan pihak ketiga sehingga bisa memberikan manfaat ekonomi,” tegas Muhammad Said. Senin (20/7/2026).
Ia menjelaskan, salah satu skema pemanfaatan aset kampung yang dapat ditempuh adalah melalui kerja sama dengan investor atau pelaku usaha yang membutuhkan lahan untuk menjalankan kegiatan usahanya. Namun, kerja sama tersebut harus dilakukan melalui mekanisme yang sah dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Menurutnya, pengelolaan aset kampung harus dilakukan secara transparan dan memiliki dasar hukum yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Karena itu, proses pemanfaatan aset perlu melibatkan lembaga yang berwenang, termasuk Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
“Kalau ada investor yang ingin menggunakan lahan kampung, silakan. Mekanismenya tetap harus melalui prosedur yang ada sehingga aset tersebut bisa dikerjasamakan secara legal,” jelasnya.
Muhammad Said menilai, pemanfaatan aset kampung akan memberikan manfaat ganda. Selain menambah pendapatan asli kampung (PAK) dan memperkuat kas kampung, investasi yang masuk juga dapat menciptakan aktivitas ekonomi baru, membuka peluang usaha, serta menyerap tenaga kerja masyarakat setempat.
Dengan adanya kerja sama pemanfaatan lahan, kawasan yang sebelumnya tidak produktif dapat berkembang menjadi sentra kegiatan ekonomi, seperti sektor pertanian, perkebunan, perdagangan, maupun usaha jasa lainnya yang disesuaikan dengan potensi masing-masing kampung.
Sekda berharap pemerintah kampung mulai melakukan pendataan dan inventarisasi aset secara lebih serius, termasuk memastikan status kepemilikan dan legalitasnya. Langkah tersebut dinilai penting agar aset yang dimiliki dapat dikelola secara profesional dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
“Aset kampung itu adalah kekayaan bersama. Kalau dikelola dengan baik, hasilnya akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan,” pungkasnya.
Pemerintah Kabupaten Berau juga mendorong aparatur kampung untuk meningkatkan kapasitas pengelolaan aset, sehingga pemanfaatannya tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar mampu menjadi instrumen penguatan ekonomi kampung secara berkelanjutan.
Arifin/Adv












