Berita  

Siapa Kelompok “Bali Nine” yang Akan Dipulangkan ke Australia dan Bagaimana Kasusnya?

Nasional, Borneo Post – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, Pemerintah Indonesia sudah sepakat memulangkan lima terpidana kasus narkoba yang dikenal dengan kelompok Bali Nine ke negara asal mereka, Australia.

“Presiden telah menyetujui secara prinsip atas dasar kemanusiaan,” ujar Supratman kepada Reuters.

 Kesepakatan ini tercapai setelah Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, membahas isu narapidana tersebut dengan Presiden Indonesia, Prabowo Subianto di sela-sela KTT APEC di Peru, seperti dikonfirmasi Asisten Bendahara Australia, Stephen Jones, dalam konferensi pers pada Sabtu, 23 November 2024.

 Namun, selain pemulangan anggota Bali Nine, Indonesia juga akan mengupayakan pemulangan narapidana asal Indonesia yang saat ini ditahan di Australia.

Menurut Supratman, Indonesia belum memiliki prosedur tetap terkait pemindahan narapidana internasional, tetapi akan mengupayakan proses tersebut secepat mungkin.

 “Ini penting untuk menjaga hubungan baik dengan negara sahabat. Namun, kita juga harus memastikan bahwa negara mitra menghormati proses hukum di Indonesia,” tegas Supratman. Lantas siapa kelompok Bali Nine dan bagaimana kasus hingga hukuman mereka?

Kelompok yang dikenal dengan nama Bali Nine terdiri dari sembilan warga negara Australia yang ditangkap di Bali pada tahun 2005.

Mereka terlibat dalam upaya penyelundupan narkoba dengan membawa lebih dari 8 kilogram heroin. Kelompok ini menjadi perhatian internasional setelah ditangkap oleh pihak berwenang Indonesia, dan proses hukum yang berlangsung hingga mereka dijatuhi berbagai hukuman, termasuk hukuman mati bagi beberapa anggota kelompok tersebut.

Kesembilannya ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda. Martin Stephens, Renae Lawrence, Scott Rush, dan Michael Czugaj, ditangkap di Bandara Ngurah Rai Bali dengan mengikat paket heroin ke tubuh mereka pada 17 April 2005. Sementara itu, tiga orang lainnya, Si Yi Chen, Tan Duc Thanh Nguyen, dan Matthew Norman, ditangkap di Hotel Maslati dekat Pantai Kuta dengan kepemilikan 300 gram heroin. Kemudian, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran juga ditangkap di bandara karena diduga terkait dengan tujuh orang yang sudah ditangkap sebelumnya.

Persidangan terhadap kesembilan warga negara Australia itu pun dimulai pada Oktober 2005. Pengadilan terhadap Michael Czugaj dan Myuran Sukumaran dimulai pada 11 Oktober 2005, di Denpasar, Bali.

Exit mobile version