Sumadi Pinta Izin Tambang Di Wilayah Kota Dipegang Oleh Daerah

TANJUNG REDEB, Borneo Post – Wakil Ketua II DPRD Berau, Sumadi, akan mendorong pihak swasta agar izin tambang yang berada di wilayah kota dapat di kembalikan ke pihak Pemerintah Daerah guna mendukung perluasan kawasan perkotaan di Berau.

Dirinya yang ditemui usai mengelar rapat di kantor DPRD Berau lalu mengatakan, selama ini yang menjadi permasalahan kita di Berau adalah bekas galian lahan tambang yang terbengkalai tanpa adanya tindak lanjut dari pihak swasta, yang mana hanya terlihat lahan yang rusak akibat kerukan.

“Sebenarnya apbila ada itikad baik dari pihak swasta, dari segi manapun tidak ada yang dirugikan, tapi kenyataan nya berlawanan,” ucap politikus asal Partai Keadilan Sejahterra itu.

Dikatakannya, alangkah baiknya lahan-lahan yang telah tergerus tersebut ijin nya dikembalikn kepada Pemerintah Daerah agar kedepannya segala bentuk pertambangan di derah tersebut bisa dipantau secara maksimal oleh Pemerintah Daerah.

“Sekaligus bisa menambah perluasan kota juga tentunya,” jelasnya.

Selain itu,dirinya juga meminta agar lokasi bekas tambang di daerah Prapatan saat ini agar dapat dikembangkan menjadi kawasan industri atau perdagangan yang ada di Kabupaten Berau, tanpa harus terbengkalai begitu saja seperti saat ini.

“Meskipun proses nya akan memakan waktu yang lama dalam pembangunanya, tapikan kedepannya Pemerintah Daerah juga akan menerima manfaat nya,”paparnya.

Perencanaan jangka panjang tersebut menurutnya sangatlah penting untuk Kabupaten Berau Saat ini, agar kedepannya kabupaten Berau bisa lebih baik lagi dari Kabupaten-kabupaten lainnya.

“Bila perlu julukan Kabupaten Bebas Tambang bisa di miliki Berau sendiri,”tutupnya. (ADV).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *