BERAU, BorneoPost – Tertundanya pembangunan lanjutan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Pegat Bukur membuat Pemerintah Kabupaten Berau menyiapkan opsi sementara untuk menjaga layanan pengelolaan sampah tetap berjalan.Salah satu langkah yang dipertimbangkan adalah memanfaatkan lahan milik pihak ketiga sebagai lokasi pengelolaan sampah sementara. Senin (13/7/2026).
Kepala Bidang Air Minum dan Penyehatan Lingkungan DPUPR Berau, Decty Toge Manduli, mengatakan pembangunan lanjutan TPA Pegat Bukur belum dapat dilakukan karena terdampak efisiensi APBD 2026.
“Memang ada wacana memanfaatkan lahan pihak ketiga sebagai TPA sementara karena tahun ini belum ada anggaran untuk melanjutkan pembangunan TPA Pegat Bukur,” ujarnya.
Menurut Decty, sebenarnya TPA Pegat Bukur yang telah dibangun bisa saja dioperasikan. Namun, fasilitas tersebut masih membutuhkan penyempurnaan agar memenuhi standar pengelolaan sampah.
Jika dipaksakan beroperasi sebelum seluruh fasilitas selesai, sejumlah bangunan atau infrastruktur yang sudah ada berpotensi harus dibongkar kembali ketika pembangunan dilanjutkan. Kondisi itu justru berisiko menambah biaya dan memperpanjang waktu pengerjaan.
Selain persoalan infrastruktur, pengelolaan TPA juga harus mengikuti ketentuan yang tidak lagi membenarkan praktik open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka.
Sebagai gantinya, sistem sanitary landfill membutuhkan fasilitas pendukung yang lebih lengkap, mulai dari geomembrane sebagai lapisan dasar, akses jalan yang memenuhi standar hingga instalasi pengolahan air lindi.
“Sanitary landfill membutuhkan banyak fasilitas, mulai dari geomembrane sebagai pelapis dasar, jalan masuk yang memenuhi standar, hingga instalasi pengolahan air lindi. Karena itu pembangunannya tidak bisa dilakukan setengah-setengah,” jelasnya.
Pemanfaatan lahan alternatif pun diharapkan dapat menjadi jalan keluar sementara sembari menunggu kondisi anggaran memungkinkan pembangunan TPA Pegat Bukur dilanjutkan.
DPUPR Berau memastikan pembangunan TPA tersebut tetap diarahkan untuk memenuhi seluruh standar teknis dan lingkungan yang dipersyaratkan pemerintah. Dengan begitu, ketika anggaran kembali tersedia, pembangunan dapat dilanjutkan secara lebih optimal dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.












