Wabup Pinta kepada OPD Agar Maksimal Menjalankan Aturan Tertib Gunakan BBM

TANJUNG REDEB,Borneo Post  – Wakil Bupati Berau, Gamalis, ingatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Pemerintah Kabupaten Berau agar penegakan peraturan daerah bisa maksimal menjalankan Surat Edaran (SE) Nomor 500/395/PSDA terkait dengan pengaturan ketertiban Bahan Bakar Minyak (BBM).

“Karena menilai keluarnya SE yang merujuk ke Pasal 5 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2012 serta Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 22 Tahun 2001 Pasal 53 huruf D dengan isi edaran menekankan kendaraan roda 2 dan roda 4 hanya boleh mengisi BBM sekali dalam 24 jam juga tidak diindahkan,” ucapnya, Senin (8/7/2024).

“Memang permasalahan ini bukan lagi menjadi rahasia umum, karena sejak beberapa tahun terakhir permasalahan seperti ini terus terjadi,” sambungnya.

Sehingga, untuk mengatasi adanya hal tersebut, Gamalis meminta kepada OPD terkait agar bisa menertibkan, supaya tidak ada masyarakat yang mengeluh terkait dengan keberadaan pengetap tersebut.

“Sebenarnya untuk masalah pengetap ini, instansi teknis harus lebih tegas melakukan penertiban. Karena mereka sudah diberikan kewenangan sebagai eksekutor di lapangan,” bebernya.

Ditekankannya, SE yang ada sudah jelas aturannya, sehingga OPD teknis tinggal menjalankan saja.

Bahkan, kalau pun dalam pelaksanaannya tidak efektif, maka harus dievaluasi dimana kendala dan permasalahannya. 

“Harus bisa ditindak tegas, apapun masalahnya bisa didiskusikan lagi. Kalau itu ada permasalahan misalnya armada untuk pengawasan, atau permasalahan pembiayaan dan lain sebagainya, bisa duduk bersama membicarakan solusinya,” bebernya.

Sehingga, dengan adanya hal ini dirinya pun meminta jangan sampai ada lagi masyarakat yang mengeluh karena harus mengatre mengisi BBM.

“Karena tidak sedikit saya mendapat keluhan terkait hal ini, maka harus ada penindakan,” pungkasnya.

Reporter : Arifin

Exit mobile version