67,88 Hektare Lahan Terbakar di Berau, 9 Orang Jadi Tersangka dan PT PSR Diproses

BERAU, BorneoPost – Kepolisian Resor (Polres) Berau mengungkap sembilan laporan polisi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Dalam penanganan perkara tersebut, sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka perorangan, sementara satu korporasi, PT PSR, turut diproses hukum.

Wakapolres Berau, Kompol Noor Dhianto, menyampaikan pengungkapan itu dalam konferensi pers penegakan hukum karhutla, Kamis (29/10/2026). Berdasarkan data kepolisian, total luas lahan yang terbakar mencapai 67,88 hektare di sembilan titik kejadian.

“Sampai saat ini Polres Berau telah menangani sekitar 9 LP yang terdiri atas 8 kasus perorangan dan 1 korporasi (PT PSR). Total tersangka dari kasus perorangan ada 9 orang,” ujar Noor Dhianto.

Sembilan titik kebakaran tersebut tersebar di kawasan PT PSR sebanyak tiga titik, Kasai satu titik, Derawan satu titik, Tubaan satu titik, Biatan satu titik, serta Biduk-Biduk dua titik. Lokasi dengan luasan kebakaran terbesar tercatat berada di Kasai, Kecamatan Pulau Derawan.

Dari delapan perkara perorangan, tujuh di antaranya telah memasuki tahap penyidikan dan berkasnya diserahkan ke kejaksaan untuk penelitian Tahap I. Sementara itu, perkara korporasi juga telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Polisi mengungkap, motif pembakaran diduga berkaitan dengan faktor ekonomi dan upaya menekan biaya pembukaan lahan. Pelaku disebut memilih membakar karena dinilai lebih murah dan cepat dibandingkan menggunakan alat berat.

“Motifnya adalah ekonomi dan efisiensi waktu serta biaya. Jika menggunakan alat berat, biayanya jauh lebih besar. Sehingga mereka memanfaatkan momen musim kemarau dan cuaca panas untuk melakukan pembakaran,” jelasnya.

Selain itu, penyidik menemukan dugaan praktik jual beli lahan yang diawali dengan perambahan dan penebangan pohon, kemudian dilanjutkan pembakaran sebelum lahan dijual kembali.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya korek api, alat penebang, chainsawatau gergaji mesin, serta oli atau minyak yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembakaran.

Polisi juga membuka kemungkinan pendalaman terhadap dugaan keterlibatan aparatur pemerintah kampung dalam praktik pembukaan maupun jual beli lahan.

“Kami akan dalami dan gali lagi apakah ada keterlibatan aparatur pemerintah kampung, baik yang memberikan kesempatan maupun berkolaborasi. Jika ada bukti kuat, kami tidak ragu untuk memprosesnya secara hukum,” tegas Noor Dhianto.

Saat ini, seluruh lokasi lahan terbakar telah ditetapkan berstatus status quo. Masyarakat diimbau tidak melakukan aktivitas di kawasan tersebut selama proses hukum dan penyidikan berlangsung.

Polres Berau menegaskan penanganan perkara akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Dengan luas lahan terdampak mencapai 67,88 hektare, penyidikan ini menjadi bagian penting dalam penegakan hukum terhadap dugaan pembakaran lahan di Bumi Batiwakkal.

Exit mobile version