SAMARINDA, BorneoPost – DPRD Kota Samarinda mulai menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan reklame sebagai upaya membenahi persoalan perizinan yang selama ini dikeluhkan pelaku usaha.
Masalah tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Panitia Khusus (Pansus) bersama organisasi perangkat daerah (OPD), Pemerintah Kota Samarinda, dan pelaku usaha reklame di ruang rapat paripurna DPRD Samarinda, Rabu (3/6/2026).
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan forum tersebut sengaja digelar untuk menyerap masukan dari seluruh pihak sebelum regulasi disusun.
Menurutnya, keluhan utama yang disampaikan pelaku usaha berkaitan dengan panjangnya proses perizinan yang harus ditempuh sebelum reklame dapat dipasang secara legal.
“Pada dasarnya mereka bukan tidak mau mengurus izin. Justru mereka ingin mengurus, tetapi prosesnya terlalu panjang. Ada yang mengaku mengurus sampai enam bulan bahkan setahun belum juga selesai,” kata Samri kepada wartawan usai rapat.
Ia menjelaskan, penerbitan izin reklame tidak hanya melalui satu pintu. Sebelum izin keluar, pemohon harus lebih dahulu mengantongi sejumlah rekomendasi dari berbagai instansi teknis.
Mulai dari rekomendasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Dinas Perhubungan mengenai pemanfaatan ruang jalan, hingga Dinas Komunikasi dan Informatika yang mengkaji aspek konten reklame.
“Ketika seluruh persyaratan sudah lengkap, sebenarnya tidak ada persoalan. Tetapi untuk mendapatkan seluruh rekomendasi itu yang memerlukan waktu panjang,” ujarnya.
Selain persoalan perizinan, DPRD juga menerima keluhan terkait mekanisme pembayaran pajak reklame. Menurut Samri, banyak pelaku usaha kesulitan melakukan penagihan kepada penyewa karena pajak baru dapat diproses setelah izin diterbitkan.
Akibatnya, tidak sedikit reklame yang terpasang tanpa legalitas lengkap dan belum memberikan kontribusi maksimal terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
“Potensi pendapatan dari sektor reklame sebenarnya besar. Tetapi karena banyak yang belum berizin, pemerintah kota juga tidak bisa memperoleh manfaat secara optimal,” katanya.
Melalui perda yang tengah disusun, DPRD berupaya memangkas rantai birokrasi tanpa mengabaikan ketentuan peraturan yang lebih tinggi.
Samri menegaskan, tujuan utama regulasi tersebut adalah menciptakan kepastian hukum bagi pemerintah maupun pelaku usaha.
“Kita ingin pemerintah tidak ragu mengeluarkan izin karena ada payung hukum yang jelas. Di sisi lain, pelaku usaha juga tidak lagi merasa dipersulit sehingga lebih tertib mengurus perizinan,” tegasnya.
Pansus menargetkan penyusunan raperda dapat diselesaikan dalam kurun waktu enam bulan. Setelah itu, draf regulasi akan dibahas lebih lanjut oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) hingga memasuki tahap finalisasi dan pengesahan.
“Mudah-mudahan sesuai jadwal kerja pansus, enam bulan bisa selesai. Setelah itu proses berlanjut di Bapemperda sampai nantinya ditetapkan menjadi perda,” pungkas Samri.
Penulis: Grace












