SAMARINDA, BorneoPost – Aksi perampasan kalung emas yang menimpa seorang nenek berusia 88 tahun di Kecamatan Samarinda Seberang berhasil diungkap cepat oleh jajaran Polresta Samarinda. Pelaku berinisial AMA (22), yang ternyata merupakan teman dari cucu korban, berhasil diringkus kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah video dan informasi terkait peristiwa itu beredar luas di media sosial. Korban diketahui berinisial HB, seorang lansia yang tinggal di Jalan Cipto Mangunkusumo (Komura), Kelurahan Masjid, Kecamatan Samarinda Seberang.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 11.15 Wita saat korban berada di rumahnya.
“Pelaku mengambil perhiasan yang sedang dikenakan korban. Kalung emas korban ditarik secara paksa hingga putus dan sebagian berhasil dibawa pelaku,” ujar Hendri dalam konferensi pers di Lobby Mako Polresta Samarinda, Kamis (4/6/2026).
Usai menerima laporan, tim gabungan Satreskrim Polresta Samarinda dan Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang bergerak cepat melakukan penyelidikan. Polisi memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti di lokasi kejadian, serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa pelaku bukan orang asing bagi keluarga korban. Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Agus Setyawan menjelaskan, AMA merupakan teman salah satu cucu korban dan telah beberapa kali berkunjung ke rumah tersebut.
Dalam kunjungan-kunjungan sebelumnya, pelaku mengetahui korban kerap mengenakan perhiasan emas berupa gelang dan kalung. Informasi itu kemudian memunculkan niat jahat untuk menguasai barang berharga milik korban.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka sudah beberapa kali datang ke rumah korban dan mengetahui korban memiliki perhiasan emas yang sering dipakai,” kata Agus.
Untuk menghindari dikenali, pelaku datang seorang diri dengan mengenakan masker hitam, pakaian serba hitam, serta jaket bertudung. Saat berada di rumah korban, AMA sempat berupaya mengambil gelang yang dikenakan korban. Namun karena gagal, ia kemudian menarik kalung emas korban hingga putus dan membawa sebagian rantainya sebelum melarikan diri.
Pengungkapan kasus ini semakin mengerucut setelah penyidik memperoleh petunjuk dari rekaman CCTV serta hasil identifikasi sidik jari yang ditemukan pada gelang korban. Bukti-bukti tersebut mengarah kuat kepada AMA sebagai pelaku perampasan.
Dalam pemeriksaan, tersangka yang berstatus ibu rumah tangga dan telah memiliki seorang anak mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena terlilit masalah ekonomi. Emas hasil kejahatan itu rencananya akan dijual untuk membayar utang dan cicilan.
Polisi juga memastikan tidak ada keterlibatan cucu korban dalam kasus tersebut. AMA diketahui bertindak sendiri setelah mengetahui korban memiliki dan sering mengenakan perhiasan emas.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa kalung emas yang putus dengan berat total 14,62 gram. Sebanyak 6,31 gram sempat dikuasai pelaku, sedangkan sisa 8,31 gram masih berada pada korban. Emas tersebut belum sempat dijual karena pelaku lebih dulu ditangkap petugas.
Atas perbuatannya, AMA kini mendekam di sel tahanan Polresta Samarinda. Ia dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian yang disertai kekerasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.












