TANJUNG REDEB, BorneoPost – Komisi II DPRD Berau menyoroti polemik penerapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dinilai menimbulkan perbedaan pemahaman antara masyarakat dan pemerintah daerah. Persoalan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD Berau, Senin (8/6/2026).
Anggota Komisi II DPRD Berau, Agus Uriansyah, mengatakan salah satu akar persoalan yang memicu perdebatan adalah minimnya sinkronisasi pemahaman terhadap regulasi BPHTB yang berlaku.
Menurutnya, masyarakat menuntut adanya transparansi terkait dasar hukum dan mekanisme penerapan BPHTB. Di sisi lain, pemerintah daerah memiliki pemahaman tersendiri dalam menjalankan kebijakan tersebut.
“Ketidaksinkronan pemahaman inilah yang kemudian menjadi perdebatan cukup panjang. Masyarakat meminta adanya keterbukaan terhadap regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan BPHTB,” ujarnya usai RDP.
Agus menegaskan, setiap kebijakan yang diterapkan pemerintah daerah harus mempertimbangkan aspek keadilan dan keberpihakan kepada masyarakat, khususnya kelompok ekonomi menengah ke bawah. Mengingat Kabupaten Berau memiliki wilayah yang luas dengan 13 kecamatan dan 10 kelurahan, menurutnya diperlukan standar kebijakan yang jelas dan dapat dipahami seluruh lapisan masyarakat.
“Selama tidak bertentangan dengan regulasi, tentu perjuangan masyarakat untuk mendapatkan kejelasan dan keadilan adalah hal yang wajar,” katanya.
Dalam RDP tersebut, lanjut Agus, DPRD bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait serta perwakilan masyarakat menyepakati tiga poin hasil pembahasan. Salah satu poin penting adalah pemberian tenggat waktu hingga 15 Juni 2026 agar 3 point yang telah disepakat bisa mulai di jalankan.
Komisi II menilai waktu satu pekan merupakan batas yang ideal mengingat permasalahan tersebut telah dibahas dalam waktu yang cukup lama.
“Kami berharap pada 15 Juni nanti seluruh persoalan sudah clear sehingga tidak lagi menimbulkan polemik di masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menyoroti adanya dugaan kekosongan aturan turunan yang menjadi pedoman teknis pelaksanaan BPHTB. Kondisi itu dinilai menjadi salah satu penyebab munculnya beragam tafsir di tengah masyarakat.
“Yang menjadi persoalan saat ini adalah adanya aturan turunan yang belum jelas. Inilah yang memunculkan polemik dan perlu segera diselesaikan,” ungkap Agus.
Sebagai lembaga pengawas, Komisi II DPRD Berau menegaskan komitmennya untuk terus mendorong transparansi dalam setiap kebijakan pemerintah daerah, terutama yang berdampak langsung terhadap masyarakat.
“DPRD, khususnya Komisi II, mendukung dan mendorong transparansi terhadap kebijakan maupun peraturan pemerintah daerah yang berpihak kepada masyarakat,” pungkasnya.
