BERAU, BorneoPost – DPRD Berau menyoroti lambannya proses relokasi TPA Bujangga yang hingga kini belum sepenuhnya terealisasi. Persoalan teknis pada timbunan sampah lama disebut menjadi salah satu kendala utama dalam proses pemindahan.
Ketua DPRD Berau, Dedi Okto Nooryanto, mengatakan penanganan area TPA lama tidak bisa dilakukan secara terburu-buru karena terdapat kandungan gas di dalam timbunan sampah yang berpotensi membahayakan jika tidak ditangani dengan benar.
“Ini memang menjadi persoalan serius karena ada gas di dalam timbunan sampah,” ujarnya, Senin (11/5/2026).
Menurut Dedi, sampah yang sudah lama menumpuk di lokasi TPA tidak dapat langsung dipindahkan seluruhnya ataupun ditutup total tanpa metode khusus. Penanganan harus dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan aspek keselamatan.
Ia menjelaskan salah satu langkah yang memungkinkan dilakukan yakni mengangkut sampah yang masih berada di bagian atas, sementara timbunan lama di bagian bawah ditutup dengan sistem tertentu namun tetap diberikan jalur ventilasi gas.
“Di permukaan bisa dipindahkan, tetapi timbunan di bawah tetap harus memiliki saluran pembuangan gas,” tegasnya.
Dedi mengingatkan keberadaan ventilasi sangat penting untuk mencegah penumpukan gas di dalam timbunan sampah yang berisiko memicu ledakan.
“Kalau gasnya terjebak di bawah, tentu itu sangat berbahaya,” katanya.
Dikatakan, pemerintah daerah berencana memindahkan operasional TPA ke kawasan Pegat Bukur setelah RSUD Baru Berau mulai beroperasi secara resmi.
Menurutnya, relokasi TPA perlu segera dituntaskan agar tidak menimbulkan risiko bagi lingkungan maupun fasilitas publik di sekitar lokasi lama, termasuk rumah sakit yang berada tidak jauh dari kawasan tersebut.
“Setelah rumah sakit baru beroperasi, pemindahan TPA harus segera dijalankan,” jelasnya.
DPRD Berau meminta pemerintah daerah menyiapkan langkah teknis yang matang agar proses relokasi berjalan aman serta tidak menimbulkan dampak baru bagi masyarakat sekitar.
Arifin/Adv












