Golkar Tolak Hak Angket, Pilih Interpelasi untuk Awasi Gubernur Kaltim

SAMARINDA, BorneoPost – Pembahasan usulan Hak Angket terhadap Gubernur Kalimantan Timur belum menemui titik terang. Rapat Paripurna ke-12 DPRD Kaltim yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (10/6/2026) terpaksa ditunda lantaran tidak memenuhi kuorum.

Di tengah polemik tersebut, Fraksi Golkar DPRD Kaltim menegaskan sikapnya menolak penggunaan hak angket. Fraksi berlambang pohon beringin itu menilai langkah tersebut terlalu dini dan memilih mendorong fungsi pengawasan melalui mekanisme interpelasi serta rapat dengar pendapat (RDP).

Ketua Fraksi Golkar DPRD Kaltim, M. Husni Fahruddin, mengatakan ketidakhadiran fraksinya dalam rapat paripurna bukan tanpa alasan. Menurutnya, keputusan tersebut merupakan sikap politik yang telah dipertimbangkan secara matang sejak awal pembahasan.

Husni menegaskan Golkar tidak pernah menolak fungsi pengawasan DPRD terhadap pemerintah daerah. Namun, penggunaan hak angket dinilai belum relevan dengan kondisi yang ada saat ini.

Menurut dia, sejumlah isu yang menjadi dasar pengajuan hak angket, seperti pengadaan kendaraan dinas gubernur dan renovasi rumah jabatan, masih berada pada tahap yang memungkinkan untuk diklarifikasi dan diverifikasi melalui instrumen pengawasan lain.

“Fraksi Golkar memandang pelaksanaan hak angket saat ini kurang tepat. Kami menilai usulan yang diajukan masih terlalu prematur dan belum disertai kajian yang komprehensif,” ujar Husni.

Ia menjelaskan, hak angket merupakan instrumen politik yang memiliki konsekuensi besar dan seharusnya digunakan ketika terdapat dugaan persoalan yang didukung data kuat serta memerlukan penyelidikan mendalam oleh DPRD.

Sementara itu, menurutnya, ruang untuk meminta penjelasan dari pemerintah daerah masih terbuka melalui hak interpelasi maupun forum-forum resmi DPRD lainnya.

“Kalau tujuannya untuk mengetahui, mengklarifikasi, dan memverifikasi suatu persoalan, ruangnya masih ada di hak interpelasi. Hak angket digunakan ketika sudah terdapat data yang lebih spesifik dan membutuhkan pendalaman lebih jauh,” katanya.

Husni juga membantah anggapan bahwa sikap Golkar merupakan bentuk penghindaran terhadap agenda pengawasan. Ia menegaskan perbedaan pandangan mengenai instrumen pengawasan merupakan hal yang lumrah dalam dinamika politik di lembaga legislatif.

Menurutnya, seluruh persoalan yang menjadi perhatian publik tetap harus dibahas secara terbuka dengan menghadirkan pihak-pihak terkait agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh.

Golkar bahkan mendorong pembahasan dilakukan melalui rapat dengar pendapat gabungan komisi yang dinilai lebih efektif untuk mengurai berbagai persoalan secara transparan dibanding langsung menempuh jalur hak angket.

“Kami ingin semua persoalan itu dikupas secara terbuka melalui mekanisme yang tepat. Karena itu, kami akan mengusulkan rapat dengar pendapat gabungan komisi agar seluruh pihak dapat memberikan penjelasan kepada masyarakat,” tegasnya.

Hingga rapat paripurna ditunda, DPRD Kaltim belum menetapkan jadwal lanjutan pembahasan usulan hak angket tersebut. Namun, Fraksi Golkar memberi sinyal tetap bertahan pada posisinya dan tidak akan mengubah sikap selama substansi usulan yang diajukan masih sama.

Exit mobile version