TANJUNG REDEB, BorneoPost – Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, mendesak pemerintah daerah meninjau ulang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Regulasi yang telah berusia 15 tahun itu dinilai tidak lagi relevan dengan kondisi di lapangan dan justru memicu persoalan baru dalam pengawasan peredaran miras.
Dedy menilai substansi perda tersebut tidak berjalan efektif. Dalam aturan itu, peredaran minuman beralkohol hanya diperbolehkan di hotel berbintang lima, sementara hingga kini Kabupaten Berau belum memiliki hotel dengan klasifikasi tersebut. Kondisi ini, menurutnya, menciptakan celah hukum yang berujung pada maraknya penjualan miras di tempat yang seharusnya tidak diperbolehkan.
“Akibatnya, miras justru menjamur di lokasi yang tidak memiliki izin sesuai perda. Ini menunjukkan aturan yang ada tidak berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Ia menyebut perda tersebut sebagai regulasi “setengah hati” karena tidak sepenuhnya melarang, namun juga gagal mengatur secara tegas. Lemahnya implementasi dan pengawasan membuat perda kehilangan daya kendali di lapangan.
Menurut Dedy, kejelasan arah kebijakan menjadi kunci. Jika pemerintah daerah ingin menjadikan peredaran minuman beralkohol sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), maka regulasi harus diperbarui dengan mekanisme perizinan dan pengawasan yang jelas. Sebaliknya, jika tujuan utama adalah pelarangan, maka aturan perlu diperketat agar tidak menimbulkan multitafsir.
“Pemkab Berau harus menentukan sikap. Mau melarang secara tegas atau mengelola dengan aturan yang jelas dan terkendali. Jangan sampai regulasi yang ada justru menimbulkan masalah sosial di masyarakat,” tegasnya.
Dedy menambahkan, perda lama saat ini ibarat aturan tanpa pengunci mudah dilanggar namun tetap berlaku secara administratif. Ia berharap pemerintah daerah segera melakukan evaluasi komprehensif agar regulasi baru nantinya mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab dinamika di lapangan.
Desakan revisi ini pun menjadi tantangan bagi Pemkab Berau: memperbarui regulasi agar lebih adaptif dan efektif, atau membiarkan celah aturan tetap terbuka yang berpotensi memperluas peredaran miras di luar kendali.
Arifin/Adv
