PHK Tambang Jadi Alarm Daerah, DPRD Berau Dorong Perlindungan Tenaga Kerja Lokal

Berau, BorneoPost  – Potensi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor pertambangan dinilai menjadi ancaman serius bagi stabilitas tenaga kerja di Kabupaten Berau. Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto, mengingatkan pemerintah daerah untuk segera menyiapkan langkah strategis guna mengantisipasi lonjakan angka pengangguran.

Menurut Subroto, selama ini sektor pertambangan masih menjadi salah satu tulang punggung perekonomian daerah. Banyak masyarakat lokal yang menggantungkan penghidupan dari sektor tersebut. Namun ketergantungan yang terlalu besar terhadap industri tambang dinilai berisiko bagi keberlangsungan tenaga kerja jika sewaktu-waktu terjadi pengurangan karyawan.

“Selama ini sektor tambang memang masih menjadi penopang ekonomi daerah. Tapi kita juga harus menyadari bahwa ketergantungan yang terlalu besar bisa menjadi persoalan ketika terjadi pengurangan tenaga kerja,” ujarnya.

Ia menegaskan, jika perusahaan terpaksa melakukan efisiensi hingga berujung PHK massal, maka perusahaan harus tetap memprioritaskan pekerja lokal untuk dipertahankan.

“Kalau memang terjadi PHK massal, pesan saya kepada perusahaan tetap memprioritaskan tenaga kerja lokal,” tegasnya.

Subroto juga mendorong para pekerja lokal untuk terus meningkatkan keterampilan dan kompetensi kerja. Menurutnya, peningkatan kemampuan menjadi salah satu faktor penting agar tenaga kerja lokal tetap memiliki daya saing dan dapat dipertahankan oleh perusahaan.

Ia mencontohkan, pekerja yang sebelumnya hanya berperan sebagai helper atau kernet dapat meningkatkan keterampilan hingga mampu mengemudikan kendaraan operasional. Dengan kemampuan yang lebih baik, peluang untuk naik jenjang pekerjaan pun akan semakin terbuka.

“Misalnya dari helper atau kernet bisa belajar menyetir sehingga memiliki peluang naik posisi. Ini penting agar tenaga kerja lokal tidak mudah tergantikan,” jelasnya.

Politisi Partai Golkar tersebut juga mengingatkan agar kebijakan pengurangan tenaga kerja tidak justru lebih banyak berdampak pada pekerja lokal. Menurutnya, hal itu harus menjadi perhatian serius perusahaan.

“Kita tidak ingin kebijakan pengurangan karyawan justru lebih banyak menimpa warga lokal, sementara tenaga kerja dari luar daerah tetap bertahan,” katanya.

Ia menambahkan, di Kabupaten Berau telah terdapat Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal yang mengatur komposisi tenaga kerja di perusahaan, yakni minimal 80 persen harus berasal dari tenaga kerja lokal.

Karena itu, Subroto menegaskan bahwa aturan tersebut harus benar-benar dipatuhi oleh seluruh perusahaan yang beroperasi di Berau.

“Perda kita jelas mengatur komposisi tenaga kerja lokal hingga 80 persen. Ini harus menjadi komitmen bersama untuk melindungi masyarakat Berau,” tandasnya.

Ia berharap langkah tersebut dapat menjadi salah satu upaya untuk menekan angka pengangguran sekaligus menjaga stabilitas kesejahteraan masyarakat lokal di tengah potensi gejolak sektor pertambangan.

Arifin/Adv

Exit mobile version