DPMK Berau Waspadai Penurunan Status Kampung Akibat Perubahan Sistem Penilaian dari Pusat

BERAU, BorneoPost – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, tengah mewaspadai potensi turunnya status sejumlah kampung setelah pemerintah pusat mengubah metode penilaian dari Indeks Desa Membangun (IDM) menjadi Indeks Desa (ID).

Perubahan sistem yang dinilai jauh lebih kompleks ini membuat proses penilaian menjadi lebih ketat. Kepala DPMK Berau, Tenteram Rahayu, menyampaikan kekhawatiran tersebut menyusul selesainya verifikasi data di tingkat kabupaten. Saat ini pihaknya masih menunggu hasil penilaian resmi dari Kementerian Desa yang dijadwalkan keluar pada Agustus 2025.

“Tantangan ke depan justru semakin besar karena perubahan sistem penilaian dari Kementerian Desa,” ujarnya, Senin (21/7/2025).

Sebelumnya, kampung-kampung dinilai melalui IDM yang mengacu pada tiga dimensi utama. Namun kini, dengan penggunaan ID, penilaian mencakup enam dimensi: layanan dasar, sosial, ekonomi, lingkungan, aksesibilitas, dan tata kelola pemerintahan desa.

“Kalau sebelumnya hanya dinilai dari tiga dimensi, sekarang menjadi enam dimensi. Ini membuat prosesnya jauh lebih detail. Jadi mempertahankan status yang sudah ada saja, itu sudah pekerjaan besar,” terang Tenteram.

Tiap dimensi, lanjutnya, memiliki ratusan indikator yang harus dipenuhi. Ketidakterpenuhan satu saja bisa memengaruhi skor keseluruhan dan berdampak pada penurunan status kampung.

Saat ini, Kabupaten Berau tercatat memiliki 19 kampung mandiri. Tenteram menyatakan pihaknya berupaya keras mempertahankan status tersebut, sembari tetap menargetkan penambahan satu kampung mandiri setiap tahunnya.

“Tahun ini targetnya dari 19 jadi 20 kampung mandiri. Sekarang sudah kita verifikasi, dan datanya sudah naik ke pemerintah pusat. Hasilnya mungkin keluar Agustus,” jelasnya.

Namun, ia menegaskan langkah tersebut tidak bisa dilakukan tergesa-gesa mengingat kompleksitas proses verifikasi. Terutama dalam menjaga kampung-kampung yang berada di status berkembang agar tidak turun menjadi kampung tertinggal.

“Status kampung yang berkembang itu rawan. Kalau ada indikator yang tidak terpenuhi, dia bisa saja turun jadi kampung tertinggal. Padahal sekarang ini, kita sudah tidak punya lagi kampung tertinggal. Itu yang kami jaga betul,” tegasnya.

Dalam proses verifikasi, DPMK melibatkan pendamping desa serta melakukan input dan pengecekan data secara berjenjang dari tingkat kampung, kecamatan, hingga kabupaten. Jika ada kekurangan, akan dilakukan koreksi berlapis sebelum dikirim ke pusat.

“Kami sudah rapat dengan OPD-OPD terkait untuk membahas ini. Semua harus dipastikan lengkap agar status kampung tidak terganggu. Jangan sampai karena satu indikator, status kampung berubah. Itu yang paling kami hindari,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *