Tumpahan Batu Bara di Sungai Mantaritip: DLHK Berau Tunggu Hasil Uji

TANJUNG REDEB, Borneo Post – Sebanyak lebih dari 7.000 ton batu bara milik PT Berau Coal tumpah di sepanjang Sungai Mantaritip-Suaran, Kabupaten Berau, pada Jumat (18/10/2024) sekitar pukul 20.30 WITA.

Insiden ini berpotensi menyebabkan pencemaran sungai dan menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat setempat.

Menanggapi hal ini, Ida Ayu, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, menyatakan bahwa Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Berau telah berkoordinasi dengan PT Berau Coal.

Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan menunggu hasil uji dari Sucofindo, pihak ketiga yang ditunjuk untuk analisis, serta tidak terpengaruh oleh informasi yang belum jelas kebenarannya.

“Kami belum dapat memastikan adanya potensi pencemaran. Saat ini, kami menunggu hasil uji dari Sucofindo, yang diharapkan keluar dalam dua minggu,” ujarnya kepada media pada Rabu (23/10/2024).

Ida juga menegaskan bahwa batu bara tidak termasuk limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), melainkan fosil kayu yang telah mengeras.

“Itu bukan limbah B3 atau limbah spesifik, melainkan kayu yang sudah menjadi fosil,” jelasnya.

Sementara itu, PT Berau Coal telah melakukan uji harian terhadap kualitas air sejak 19 Oktober 2024, sehari setelah insiden.

“Berau Coal telah melakukan uji harian sejak tanggal 19 Oktober, dengan 4 parameter yaitu TSS, pH, Mn dan Fe” tambahnya.

Ida menjelaskan bahwa DLHK Berau tidak memiliki kewenangan untuk melakukan uji kualitas air di sungai besar, karena hal tersebut menjadi tanggung jawab Badan Wilayah Sungai (BWS) di bawah Ditjen Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Sungai besar seperti Sungai Kelay dan Segah berada di bawah kewenangan BWS, bukan DLHK Kabupaten Berau,” ungkapnya.

Sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan terkait pertambangan juga telah dialihkan dari kabupaten ke pusat.

“Sejak 2021, kewenangan terkait tambang telah diambil alih oleh KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan),” lanjutnya.

Ida mengimbau masyarakat untuk tidak panik dan bersabar menunggu hasil uji kualitas air yang sedang berlangsung.

Reporter : Siti

Exit mobile version