BERAU, Borneopost – Rencana penerapan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Berau menuai perhatian DPRD. Skema kerja fleksibel itu dinilai tidak boleh mengorbankan kualitas pelayanan publik.
Wakil Ketua II DPRD Berau, Sumadi, menegaskan bahwa WFA sah-sah saja diterapkan sebagai bagian dari adaptasi sistem kerja modern. Namun, kebijakan tersebut harus dibarengi aturan yang tegas dan sistem pengawasan yang terukur.
“Silakan diterapkan, tapi harus ada indikator kinerja yang jelas dan bisa diukur,” ujarnya.
Menurutnya, tanpa kontrol yang kuat, WFA berpotensi menurunkan disiplin ASN serta mengganggu produktivitas kerja. Ia mengingatkan agar kebijakan ini tidak dimaknai sebagai kelonggaran dalam menjalankan tugas.
“Jangan sampai ini dianggap bebas bekerja tanpa pengawasan,” tegasnya.
Ia mendorong pemerintah daerah menyiapkan mekanisme pengawasan berbasis kinerja, termasuk target kerja yang terukur serta kewajiban pelaporan rutin dari ASN yang menjalankan sistem WFA.
Selain itu, Sumadi menekankan pentingnya pembagian pola kerja yang jelas, terutama bagi unit pelayanan publik yang tetap membutuhkan kehadiran fisik pegawai.
“Tidak semua sektor bisa WFA. Pelayanan langsung ke masyarakat tetap harus berjalan normal,” katanya.
Ia menilai, jika diatur dengan baik, WFA justru bisa meningkatkan efisiensi kerja. Namun, kunci utamanya terletak pada kedisiplinan dan pengawasan yang konsisten.
“Fleksibel boleh, tapi kualitas pelayanan tidak boleh turun. Itu yang harus dijaga,” pungkasnya.
Arifin/Adv












