BERAU, BorneoPost — Pihak Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tanjung Redeb mengambil langkah tegas dengan memindahkan 14 warga binaan ke sejumlah lembaga pemasyarakatan lain. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas temuan indikasi pelanggaran yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan di dalam rutan.
Pemindahan tersebut dilakukan setelah hasil pemantauan internal mengungkap adanya aktivitas mencurigakan yang dinilai perlu segera ditindaklanjuti guna mencegah risiko yang lebih besar.
Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb, Rian Permana, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi pengendalian dan pencegahan, bukan sekadar rotasi biasa.
“Ini langkah antisipatif. Kami ingin memastikan situasi di dalam rutan tetap kondusif dan terkendali,” ujarnya.
Ia menjelaskan, salah satu fokus utama dari kebijakan ini adalah menekan potensi penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan rutan. Menurutnya, deteksi dini menjadi kunci untuk mencegah berkembangnya pelanggaran yang dapat merusak sistem pembinaan.
“Upaya ini kami lakukan untuk meminimalisasi risiko, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
Rian memastikan, pemindahan dilakukan sesuai prosedur dan mempertimbangkan aspek keamanan serta pembinaan warga binaan. Ia juga menegaskan komitmen pihak rutan untuk terus meningkatkan pengawasan dan memperkuat sistem deteksi internal.
Dengan langkah ini, diharapkan kondisi di Rutan Tanjung Redeb tetap aman dan tertib, sekaligus mendukung proses pembinaan yang lebih optimal bagi seluruh warga binaan.












