BERAU, BorneoPost – Kasus dugaan penganiayaan yang sempat dilaporkan ke Polsek Gunung Tabur akhirnya diselesaikan secara damai melalui mekanisme restorative justice (RJ), Senin (27/4/2026) lalu.
Proses mediasi yang digelar sekitar pukul 13.30 Wita itu menjadi titik temu antara pelapor dan terlapor, setelah keduanya sepakat mengakhiri persoalan tanpa melanjutkan ke jalur hukum.
Kapolsek Gunung Tabur, Iptu Putu Ari Sanjaya Putra, menjelaskan bahwa penyelesaian ini dilakukan berdasarkan laporan polisi tertanggal 16 Maret 2026, disertai permohonan mediasi serta kesepakatan damai dari kedua pihak.
“Restorative justice dilakukan karena kedua belah pihak sudah sepakat berdamai dan memilih menyelesaikan masalah secara kekeluargaan,” ujarnya.
Dalam perkara tersebut, Mansur (26) bertindak sebagai pelapor, sementara Hendrikus (32) merupakan pihak terlapor. Keduanya hadir langsung dalam proses mediasi yang difasilitasi pihak kepolisian.
Mediasi juga dihadiri sejumlah pihak, di antaranya Kanit Reskrim Polsek Gunung Tabur Iptu Uyu Sukamara Permana, Ketua Serikat SBSI Berau Eduardus Guntur Seriang, tokoh masyarakat Andi Ansari, serta keluarga dari kedua belah pihak.
Kapolsek menegaskan, pendekatan restorative justice menjadi langkah humanis dalam penanganan perkara tertentu, terutama jika ada kesepakatan damai.
“Tujuannya bukan sekadar menyelesaikan perkara, tapi juga memulihkan hubungan sosial dan mencegah konflik berkepanjangan di masyarakat,” tegasnya.
Kesepakatan damai ditandatangani langsung oleh kedua pihak dan disaksikan aparat kepolisian serta tokoh masyarakat Kampung Tasuk Sambarata.
Dengan berakhirnya perkara ini melalui jalur damai, diharapkan hubungan kedua belah pihak kembali harmonis serta situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga kondusif.












