BERAU, BorneoPost – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Husin Djufrie, kembali melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke-4 sebagai bentuk komitmen memperkuat pemahaman masyarakat terhadap regulasi daerah.
Kegiatan tersebut digelar pada Minggu (19/4/2026) sore di Jalan Bukit Berbunga, Gang Sejuta RT 3, Kelurahan Sambaliung, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau. Sosialisasi ini mengangkat Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2022 tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika.
Dalam kegiatan yang dihadiri warga setempat itu, Husin Djufrie menegaskan bahwa persoalan narkotika bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.
“Perda ini hadir sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Namun implementasinya tidak akan maksimal tanpa keterlibatan aktif masyarakat,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya peran keluarga dan lingkungan dalam mencegah penyalahgunaan narkoba sejak dini, terutama di kalangan generasi muda yang dinilai rentan terhadap pengaruh negatif.
“Pencegahan harus dimulai dari lingkungan terkecil, yaitu keluarga. Orang tua harus lebih peduli dan peka terhadap perubahan perilaku anak-anaknya,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Husin juga mengingatkan bahwa peredaran narkotika kini semakin kompleks dan menyasar berbagai lapisan masyarakat.
“Peredaran narkotika saat ini sudah sangat masif dan menyasar siapa saja. Karena itu, kita semua harus memiliki kesadaran dan keberanian untuk melawan,” tegasnya.
Hadir sebagai narasumber, Kasat Resnarkoba Polres Berau, Agus Priyanto, memaparkan berbagai aspek hukum terkait penyalahgunaan narkotika, termasuk ancaman pidana bagi pengguna maupun pengedar.
“Ancaman hukumannya tidak main-main. Dalam kasus tertentu bisa mencapai puluhan tahun penjara. Ini harus menjadi peringatan serius bagi masyarakat agar tidak coba-coba terlibat,” jelasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan dengan melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.
“Peran masyarakat sangat penting. Jika ada hal mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib agar bisa segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Kegiatan yang dimoderatori oleh Sappe berlangsung interaktif. Warga tampak antusias mengikuti jalannya sosialisasi dan aktif berdiskusi terkait upaya pencegahan narkoba di lingkungan mereka.
Menutup kegiatan, Husin Djufrie menegaskan komitmennya untuk terus mengawal implementasi Perda agar benar-benar berjalan efektif di lapangan.
“Kami di DPRD tidak hanya membuat regulasi, tetapi juga memastikan perda ini dijalankan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.












