banner 728x250

59 Paket Sabu Disita, Pria di Gunung Tabur Diciduk Polisi

BERAU, BorneoPost – Peredaran narkotika di wilayah Gunung Tabur kembali terbongkar. Satuan Reserse Narkoba Polres Berau mengamankan seorang pria berinisial IJ (34) yang diduga kuat terlibat dalam bisnis sabu, Senin (27/4/2026) sore.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 18.00 Wita, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengungkapkan bahwa informasi awal diterima beberapa jam sebelum penindakan dilakukan.

“Sekitar pukul 16.30 Wita kami mendapat laporan warga. Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi itu,” jelasnya.

Hasilnya, petugas berhasil mengamankan IJ di lokasi yang dicurigai. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah dan kendaraan milik tersangka, dengan disaksikan Ketua RT serta warga setempat.

Dari penggeledahan itu, aparat menemukan puluhan paket sabu siap edar. Total ada 59 bungkus kecil dengan berat bruto sekitar 30 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran, seperti timbangan digital, plastik klip, pipet, serta dua unit telepon genggam.

“Barang bukti ditemukan saat penggeledahan dan diakui milik tersangka. Selanjutnya pelaku langsung kami bawa ke Polres Berau untuk proses hukum,” tegas AKP Agus.

Atas perbuatannya, IJ dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi menegaskan komitmennya untuk terus membongkar jaringan peredaran narkotika di Berau. Peran aktif masyarakat pun dinilai menjadi kunci dalam pengungkapan kasus serupa.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat kami butuhkan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *