banner 728x250

DPRD Berau Soroti Transparansi Rekrutmen PT PAMA, Data Tenaga Kerja Lokal Dipertanyakan

TANJUNG REDEB, BorneoPost – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Berau terkait persoalan ketenagakerjaan di PT Pamapersada Nusantara (PAMA) berlangsung alot, Senin (15/6/2026). Dalam forum tersebut, DPRD menyoroti minimnya keterbukaan perusahaan terkait data penyerapan tenaga kerja lokal.

Anggota Komisi I DPRD Berau, H. Thamrin, mengungkapkan bahwa aspirasi yang disampaikan perwakilan Banua Bersatu belum mendapat respons yang diharapkan dari pihak perusahaan.

“Rapat ini cukup alot. Apa yang diinginkan Banua Bersatu sepertinya tidak direspons dengan baik oleh pihak PAMA. Karena itu, kami menyimpulkan PAMA tidak menerima kesimpulan dalam rapat ini,” ujarnya usai RDP.

Menurut Thamrin, DPRD berharap PT PAMA dapat lebih mengakomodasi tenaga kerja asal Berau, mengingat perusahaan tersebut beroperasi di wilayah Kabupaten Berau.

“Namanya mereka bekerja di kampung kita, seharusnya tenaga kerja lokal juga diakomodasi. Itu yang menjadi harapan kami,” katanya.

Meski pihak perusahaan mengklaim telah menjalankan rekrutmen tenaga kerja lokal sesuai ketentuan, DPRD menilai klaim tersebut perlu dibuktikan melalui data yang valid dan terbuka.

“Kami hanya meminta data. Data itulah yang bisa membuktikan apakah rekrutmen karyawan sudah sesuai dengan Perda Nomor 8 atau belum. Tetapi mereka tidak mau memberikan data,” tegasnya.

Permintaan data tersebut, lanjut Thamrin, bertujuan agar seluruh pihak dapat mengetahui secara jelas sejauh mana implementasi aturan mengenai rekrutmen tenaga kerja lokal di perusahaan tambang tersebut.

Saat ditanya apakah sikap PT PAMA yang enggan membuka data mengindikasikan adanya pelanggaran, Thamrin memilih berhati-hati dan menegaskan DPRD belum memiliki cukup bukti untuk menarik kesimpulan.

“Saya tidak bisa mengatakan ada pelanggaran, karena kami belum memiliki fakta dan bukti. DPRD juga belum pernah melakukan inspeksi mendadak untuk melihat langsung mekanisme penerimaan karyawan di PAMA,” katanya.

Ia menambahkan, ketidakterbukaan perusahaan justru menyulitkan DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan dan memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku.

“Kami ingin membuka data itu supaya bisa membuktikan apakah ada pelanggaran atau tidak. Karena tidak ada jawaban, kami belum bisa menyimpulkan apa-apa. Tetapi mungkin saja ini salah satu strategi yang dilakukan oleh PAMA,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *